BORNEONEWS, Palangka Raya - Konten kreator Saifulah alias Saif Hola (33) akhirnya menerima sanksi adat sebesar Rp20 juta terkait konten parodi yang menampilkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran.
Sidang adat Dayak Basara Hai di Palangka Raya memutuskan sanksi tersebut setelah mempertimbangkan konten yang dianggap menyinggung tokoh dan Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah.
Sanksi ini berupa 90 katiramu atau setara Rp20 juta, ditambah prosesi adat dan permohonan maaf secara tertulis di media.
Dalam sidang yang dipimpin Damang Wawan Lembang, Saif Hola menyatakan menerima sanksi dengan ikhlas karena merupakan warga asli Palangka Raya. Ia mengaku tidak mengetahui status Agustiar Sabran sebagai tokoh adat dan Ketua DAD Kalteng, hanya mengenal beliau sebagai Gubernur.
"Saif Hola menyesali perbuatannya dan menegaskan tidak bermaksud melecehkan Suku Dayak," ungkap Wawan Lembang, Sabtu, 26 April 2025.
Meskipun menerima sanksi, Saif Hola menyampaikan keberatan atas narasi yang menyebutnya sebagai pendatang. Ia khawatir narasi tersebut dapat memecah belah kesatuan masyarakat Kalimantan Tengah.
Pernyataan ini disampaikan di hadapan para Damang dalam kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan keberatan.
Sidang adat berlangsung sekitar satu jam, diawali dengan pembacaan tuntutan atas konten parodi tersebut. Saif Hola juga diberi kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara dan menyampaikan permohonan maafnya secara langsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menandai pentingnya pemahaman akan norma adat dan etika dalam berkreasi di dunia digital. Pihak Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para konten kreator lainnya.
"Dengan diselesaikannya kasus ini melalui jalur adat, diharapkan dapat menjaga harmoni dan kerukunan antar masyarakat di Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/j)









