SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pesantren.

"Pondok pesantren adalah bagian dari sejarah dan identitas pendidikan Indonesia. Sayangnya, sampai hari ini Kotim belum memiliki Perda yang mengatur keberadaan dan pembinaan pesantren serta madrasah. Sudah saatnya kita punya regulasi ini," kata Anggota Fraksi PKB DPRD Kotim Zainudin, Sabtu, 26 April 2025.

Zainudin menilai keberadaan Perda sangat penting untuk memperkuat dukungan terhadap pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren dan madrasah di Kotim.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, baik formal maupun non-formal, termasuk madrasah dan pondok pesantren, yang hingga kini masih banyak yang belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Lanjutnya, dari 74 lembaga pesantren dan madrasah di Kotim, hanya lima yang berstatus negeri, sementara mayoritas adalah swasta dengan kondisi infrastruktur yang sangat terbatas.

Saat melakukan reses, ia menemukan kondisi memprihatinkan di MI Nurul Huda, Desa Bagendang Permai, yang bangunannya terbuat dari kayu, berjendela jaring kawat, dan plafonnya tidak utuh.

"Ini sangat memprihatinkan. Siswa belajar dengan risiko keselamatan karena kondisi bangunan yang rusak. Pemerintah harus hadir dan berpihak pada pendidikan keagamaan," tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti honor guru pesantren dan madrasah swasta yang sangat rendah, hanya berkisar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per bulan. Meskipun begitu, para guru tetap menjalankan tugas mereka dengan dedikasi tanpa unjuk rasa.

Fraksi PKB juga menekankan pentingnya Perda ini sebagai bentuk pengawasan terhadap keberadaan pesantren, agar tidak muncul lembaga yang berpotensi menyebarkan paham radikal.

"Kita khawatir jika tidak ada pengawasan, akan muncul pesantren yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Perda ini penting untuk mencegah hal itu," ujarnya.

Zainudin berharap Pemkab Kotim segera merespons usulan ini demi meningkatkan mutu dan legitimasi pendidikan keagamaan di daerah. (DEWI PATMALASARI/H)