BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Kabupaten Kapuas melalui Bidang Bina Konstruksi melakukan registrasi kelengkapan data dan verifikasi terhadap 57 calon peserta di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kapuas Kuala dan Kecamatan Tamban Catur.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja konstruksi agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
UU tersebut menyatakan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Di Kecamatan Kapuas Kuala, kegiatan disambut oleh Camat Kapuas Kuala Nurcahyono yang diwakili oleh Sekretaris Camat Indra Gunawan. Sedangkan di Kecamatan Tamban Catur, Camat Rustamaji diwakili oleh Kasubag Program dan Ketatausahaan Noorlinawati.
Indra Gunawan mengapresiasi kegiatan ini dan menyebut bahwa SKK akan membantu meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi di wilayahnya.
“Dengan adanya SKK, kualitas pekerjaan akan meningkat. Tukang-tukang yang bersertifikat berarti telah memenuhi standar tertentu,” ucapnya, Sabtu, 26 April 2025.
Sebanyak 31 peserta berasal dari Kecamatan Kapuas Kuala dan 26 peserta dari Kecamatan Tamban Catur, menjadikan total 57 calon peserta. (DODI/H)









