BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Rapat optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi yang difasilitasi Dinas PUPRPKPP Kapuas juga menegaskan pentingnya kewajiban semua pihak untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas PUPRPKPP, Yan Hendri Ale menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh pelaku jasa konstruksi, baik penyedia maupun pengguna jasa, terkait pentingnya kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuan dari kegiatan itu adalah mengoptimalkan kewajiban penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan program jaminan sosial di daerah, khususnya di Kabupaten Kapuas,” ujarnya, Sabtu, 26 April 2025.
Dalam forum ini, seluruh PA/KPA/PPK diminta mewajibkan penyedia atau sub-penyedia jasa untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan pembayaran iuran paling lama 14 hari kerja setelah kontrak diterbitkan, sesuai ketentuan dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perangkat daerah pelaksana kegiatan konstruksi, ketua asosiasi jasa konstruksi (AKI, ASKONAS, GAPENSI, GABPEKNAS, GAPEKSINDO), serta para penyedia jasa konstruksi yang telah atau akan berkontrak.
"Kesimpulan utama dari rapat ini adalah pentingnya peningkatan kesadaran, kepatuhan, dan akses layanan guna membangun kepercayaan serta menjamin keamanan finansial pekerja konstruksi," pungkasnya. (DODI/H)









