BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan muda berinisial K (20) ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
K diamankan di kediamannya di Jalan Singa Timbang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terlarang di lokasi tersebut.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat kurang lebih 0,51 gram, 15 plastik klip kecil kosong, dan satu plastik klip ukuran sedang.
K yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu diduga tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen pihaknya dalam mendukung implementasi 8 Program Prioritas ASTA CITA.
"Kini, pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI/R)









