KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Hasil pengembangan kasus narkotika di Kecamatan Mandau Talawang membawa Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu pada target baru. 

Seorang perempuan berinisial P (32) warga Kecamatan Mandau Telawang diduga sebagai bandar sabu, berhasil ditangkap dengan barang bukti mencapai 93,39 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Operasi ini merupakan tindak lanjut atau hasil pengembangan dari penangkapan tersangka K di wilayah Mandau Talawang.

Dalam penggerebekan itu, selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah dompet hitam bermotif, tiga lembar tisu putih, dan sejumlah uang tunai.

"Saat ini P telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, Minggu, 27 April 2025.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kapuas memastikan akan terus memburu dan menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya sebagai bagian dari implementasi program prioritas ASTA CITA. (DODI/R)