PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, baru-baru ini melakukan tera ulang terhadap delapan nozzle pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) milik SPBU 64.731.08 PT Anugerah Agra Mulia. SPBU tersebut berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya.

Kegiatan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya DPKUKMP untuk menjamin keakuratan pengukuran BBM dan melindungi konsumen. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang menekankan pentingnya tertib ukur dalam perdagangan.

Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal menjelaskan kegiatan ini untuk memastikan konsumen mendapatkan takaran BBM yang akurat.

Setelah dilakukan tera ulang, delapan nozzle pompa ukur BBM tersebut telah dibubuhkan Cap Tanda Tera tahun ini.

Selain itu, UPTD Metrologi Legal juga menerbitkan Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) sebagai bukti telah dilakukannya tera ulang.

"SKHP ini menjadi jaminan bagi konsumen bahwa pengukuran BBM di SPBU tersebut telah terjamin keakuratannya," katanya, Senin, 28 April 2025.

Kegiatan tera ulang ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh DPKUKMP untuk memastikan seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan, khususnya SPBU, menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini juga sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi hak-hak konsumen.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan tera atau tera ulang alat ukur, dapat langsung datang ke kantor UPTD Metrologi Legal DPKUKMP Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut km 5,5, Kota Palangka Raya. Informasi lebih lanjut dapat juga diperoleh melalui email uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com.

Dengan adanya kegiatan tera ulang ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap SPBU dan menciptakan kepastian hukum dalam perdagangan BBM di Kota Palangka Raya.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pengendalian guna melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib," pungkasnya. (PATHUR/R)