BORNEONEWS, Tamiang Layang – Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Empat PT BNJM, Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat.
Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial HDV (32), warga Desa Magantis, dan AB (36), warga Kelurahan Tamiang Layang berhasil diamankan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tamiang Layang," ungkap Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, Selasa, 29 April 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai. Petugas segera menangkap HDV di sekitar Jalan Simpang Empat PT BNJM.
Dalam penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan setempat, ditemukan satu paket kecil diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok warna hitam, beserta satu unit handphone berwarna hitam.
Penyisiran dilanjutkan ke mobil Xenia hitam yang digunakan HDV. Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan AB.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah tas hitam bermotif bulat putih berisi satu paket sabu tambahan, tiga lembar plastik klip bening, satu pak plastik klip bening, satu kotak bertuliskan "OBAMA 2315", satu sendok plastik dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Barito Timur. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing," tegas IPTU Budi Utomo.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









