BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalteng baru-baru ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan terhadap konten-konten yang beredar di media sosial.
Penyebaran konten asusila anak merupakan kejahatan yang sangat meresahkan dan dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak.
Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat berujung pada pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang ITE.
Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam mengunggah dan menyebarkan informasi, terutama konten-konten yang berpotensi melanggar hukum.
"Verifikasi informasi sebelum dibagikan juga sangat penting untuk mencegah penyebaran hoaks dan konten negatif," katanya, Selasa, 29 April 2025.
Polda Kalteng berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk penyebaran konten asusila anak. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli siber dan menyelidiki laporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.
Selain penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kejahatan siber.
"Polda Kalteng akan terus melakukan upaya-upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bijak bermedia sosial dan bertanggung jawab dalam menggunakan internet," pungkasnya. (PATHUR/R)









