BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026 di Kota Palangka Raya dijadwalkan mulai pada Juni 2025.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), PPDB akan dibuka melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), PPDB juga dimulai pada bulan yang sama dengan tiga jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, jalur mutasi orang tua, dan jalur afirmasi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Deby Setiawan, mengingatkan seluruh sekolah negeri agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) selama proses PPDB berlangsung.
Ia menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan.
“PPDB harus berjalan dengan transparan dan adil. Saya tegaskan, tidak boleh ada pungli dalam proses penerimaan siswa baru, terutama di sekolah negeri. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita,” tegas Deby, Selasa 29 April 2025.
--page
Ia juga mengimbau orang tua siswa untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi pungli selama proses PPDB.
“Kami dari DPRD siap mengawal dan menerima aduan masyarakat jika ada penyimpangan. Pendidikan adalah hak semua anak, dan harus diakses tanpa beban tambahan yang memberatkan keluarga,” ujarnya.
Deby berharap pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya aktif melakukan pengawasan dan memberikan sosialisasi yang memadai agar proses PPDB berjalan sesuai regulasi dan menjunjung prinsip keadilan. (MARINI/y)









