BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas resmi menahan seorang pegawai yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas berinisial EI pada Selasa sore, 29 April 2025.
Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
Penahanan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kepala Seksi Intelijen, Lucky Kosasih Wijaya, didampingi penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alfian Fahmi dan Shekar, dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Lucky mengungkapkan bahwa EI mengajukan pencairan dana UP sebesar Rp1 miliar yang disetorkan ke rekening pribadinya selaku bendahara pengeluaran, yang kemudian akan ditransfer kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Namun dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan dengan mentransfer dana yang tidak sesuai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka.
“EI mengatur pencairan tidak sesuai pengajuan. Dana yang ditransfer kepada PPTK dilebihkan, lalu kelebihannya diminta kembali secara tunai,” kata Lucky.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa pada tahun anggaran 2023, Setda Kapuas memiliki pagu anggaran sekitar Rp73,52 miliar.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, EI mengajukan pencairan UP sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadinya. Dana ini seharusnya ditransfer kepada PPTK setelah kegiatan dilaksanakan, disertai dengan SPJ sebagai dasar pertanggungjawaban.
Selanjutnya, untuk mengganti dana UP tersebut, EI mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total nilai sekitar Rp14,75 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, pencairan GU oleh EI tidak mengikuti prosedur. Beberapa PPTK menerima pencairan melebihi jumlah yang diajukan, dan kelebihannya ditarik oleh tersangka secara tunai.
Sementara itu, PPTK lainnya justru menerima pencairan kurang dari nilai yang diajukan, dengan alasan keterbatasan dana GU, meski sebenarnya dana sudah sepenuhnya cair dari BPKAD.
“Praktik ini terus dilakukan EI dalam setiap pengajuan GU, hingga pada GU ke-17, ia tetap melakukan transfer dana ke PPTK meskipun UP seharusnya sudah tidak digunakan. Hal ini menyebabkan UP tidak bisa dipertanggungjawabkan di akhir tahun anggaran,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan resmi, kerugian negara akibat pengelolaan UP di Setda Kapuas Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp1 miliar.
Dengan pertimbangan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana, penyidik menetapkan penahanan terhadap EI selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
EI disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3), Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3), serta lebih Subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DODI/j)









