BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemkab Seruyan melakukan langkah penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam rangka evaluasi dan penyesuaian kewenangan organisasi dengan dinamika perkembangan wilayah.
Rapat pembahasan SOTK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di pimpin Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Sugian Noor.
Sugian menyampaikan bahwa saat ini wilayah transmigrasi di Kabupaten Seruyan telah berubah status menjadi desa definitif.
Dengan perubahan ini maka kewenangan pengelolaan dan pembinaan wilayah transmigrasi tidak lagi berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tapi menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Perubahan ini harus diikuti dengan penyesuaian yang cepat dan tepat. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan administratif,” ujar Sugian, Selasa, 29 April 2025.
Sugian juga menekankan perlunya koordinasi erat dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Hal ini penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional.
Sinkronisasi ini menjadi krusial agar program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Seruyan dapat berjalan searah dan saling mendukung.
“Perubahan status wilayah ini harus segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian struktur dan program kerja di tingkat daerah. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan yang bisa menghambat efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (FAHRUL/R)








