PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan data yang dirilis oleh SATGAS PASTI hingga Maret 2025, Provinsi Kalimantan Tengah mencatatkan sebanyak 129 pengaduan terkait aktivitas ilegal di sektor keuangan.

“Data ini mencakup 7 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 122 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau Pinjol Ilegal. Angka ini menunjukkan tingginya risiko bagi masyarakat terhadap modus-modus keuangan yang tidak sah,“ kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz pada Rabu, 30 April 2025.

Primandanu menyampaikan bahwa laporan-laporan ini menjadi bukti nyata akan pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat.

“Masyarakat kita harus lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menggiurkan dan layanan pinjol yang tidak terdaftar. Kerugian akibat kedua aktivitas ini sangat signifikan, baik secara finansial maupun mental,” ungkapnya.

Dari total pengaduan yang diterima, mayoritas masalah yang dilaporkan berasal dari masyarakat yang mengalami intimidasi dan penipuan oleh pinjaman online ilegal. Fenomena ini menjadi perhatian utama OJK untuk meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas kepada masyarakat.

OJK, melalui berbagai programnya, terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya investasi ilegal dan cara mengenali platform pinjaman yang sah.

“Kami memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat dari jebakan keuangan yang merugikan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini,” tambah Primandanu.

Primandanu mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan aduan OJK sebagai langkah awal untuk menyelesaikan masalah keuangan yang dihadapi.

“Kami membuka akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan atau mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan jumlah pengaduan yang terus meningkat, OJK berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan pihak berwenang lainnya guna menindak tegas pelaku investasi ilegal dan pinjol ilegal. Harapannya masyarakat Kalimantan Tengah dapat terhindar dari ancaman kerugian akibat aktivitas keuangan yang tidak bertanggung jawab.(TESTI PRISCILLA/R)