PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun  - Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),  Muhammad Isro Wahyudin, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut wajib menaati Surat Edaran Bupati Nomor 229 Tahun 2025 yang melarang adanya pungutan di sekolah. 

Pernyataan ini disampaikannya sebagai bentuk dukungan atas kebijakan yang bertujuan mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa.

“Edaran ini harus menjadi pedoman utama bagi semua sekolah. Tidak boleh ada pungutan yang justru membebani wali murid, apalagi yang tidak memiliki dasar hukum,” jelas Muhammad Isro Wahyudin, Rabu, 30 April 2025

Muhammad Isro Wahyudin mengatakan,  pihaknya akan melakukan monitoring langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan kepatuhan terhadap edaran tersebut. 

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaannya. Ini demi kebaikan bersama dalam dunia pendidikan di Kabupaten Kobar,” jelas Muhammad Isri Wahyudin.

Muhammad Isro Wahyudin menyebutkan bahwa larangan ini penting agar pendidikan tidak menjadi ajang komersialisasi. Ia mengkritisi kebiasaan sekolah yang kerap mengadakan kegiatan berbiaya tinggi seperti studi tour atau acara perpisahan mewah. 

“Fokus utama pendidikan adalah proses belajar mengajar, bukan kegiatan yang hanya mengejar gengsi,” jelas Muhammad Isro Wahyudin.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk turut serta mengawasi jalannya kebijakan ini. Ia meminta agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan adanya pungutan liar di lingkungan sekolah.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima laporan. Jangan biarkan praktik yang tidak sehat merusak dunia pendidikan kita,” jelas Muhammad Isro Wahyudin.

Menurut Muhammad Isro Wahyudin, Komisi A DPRD Kobar telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawal implementasi surat edaran tersebut, termasuk pengawasan berkala ke beberapa sekolah. Wahyu berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat bisa mendorong terciptanya sistem pendidikan yang adil dan bebas tekanan biaya.

“Dunia pendidikan harus bersih dari pungutan yang tidak perlu. Semua anak berhak belajar dalam suasana yang nyaman dan terjangkau,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)