BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus penembakan sopir taksi online oleh polisi Muhammad Haryono (kini telah dipecat) kembali digelar pada Rabu, 30 April 2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim karena belum dapat membacakan tuntutan. Ia menjelaskan bahwa poin-poin tuntutan masih dalam proses penyusunan.
"Kasus ini, menurut kami cukup menarik perhatian publik sehingga membutuhkan pertimbangan matang dan koordinasi dengan pimpinan," kata Dwinanto.
Dwinanto menambahkan bahwa kesungguhan dalam menyusun tuntutan menjadi prioritas. Proses penyusunan tuntutan yang teliti dan akurat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Mei 2025.
"Untuk jadwal replik dan duplik pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025 selama dua hari dan kami harapkan pada 19 Mei 2025 sudah putusan," pungkasnya. (PATHUR/j)









