PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengungkapkan data terbaru terkait pengaduan masyarakat terhadap entitas ilegal hingga Maret 2025.

“Rentang usia pengadu yang mendominasi adalah antara 26 hingga 35 tahun, dengan jumlah pengadu mencapai 65 orang,“ kata Primandanu pada Rabu, 30 April 2025.

Primandanu menjelaskan bahwa rentang usia ini merupakan kelompok produktif yang sering terpapar informasi digital, termasuk tawaran investasi ilegal yang marak beredar.

"Rentang usia 26 hingga 35 tahun adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban. Mereka sering tergoda oleh tawaran investasi yang tidak jelas dan berisiko tinggi," jelasnya.

Selain itu, kelompok usia 36 hingga 50 tahun tercatat sebagai kelompok kedua terbanyak yang melaporkan pengaduan, dengan jumlah pengadu mencapai 29 orang. Sementara itu, masyarakat dengan usia 50 tahun ke atas yang mengajukan pengaduan tercatat sebanyak 2 orang saja.

OJK Kalteng terus melakukan berbagai langkah edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan, termasuk mengenali ciri-ciri entitas ilegal. Primandanu menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui pemahaman yang lebih baik mengenai tata cara investasi yang benar dan terpercaya.

Primandanu juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait keuangan.

“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Pengaduan masyarakat menjadi data yang sangat penting bagi kami dalam menindak pelaku entitas ilegal,” tegasnya.

Dengan data yang terus diperbarui, OJK Kalteng berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman investasi ilegal serta memberikan layanan pengaduan yang lebih responsif. Langkah ini diharapkan dapat menekan jumlah korban di masa mendatang. (TESTI PRISCILLA/j)