SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 206 orang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kamaruddin Makalepu mengungkapkan, dari jumlah tersebut satu orang mengundurkan diri. 

"Hari ini ada 206 orang yang menerima SK CPNS, tapi satu mengundurkan diri sehingga yang hadir 205 orang, " katanya, Rabu, 30 April 2025.

Ia mengungkapkan satu orang CPNS tersebut tidak hadir dalam penyerahan SK tersebut. Sehingga BKPSDM Kotim, sesuai dengan ketentuan memberhentikan yang bersangkutan menjadi CPNS. 

"Kita berhentikan sebagai CPNS dan yang bersangkutan dikenakan pinalti dan sanksi administrasi 2 tahun tidak dapat melamar ASN OPD di sini, " tegasnya. 

Ia menjelaskan kemungkinan CPNS yang mengundurkan diri tersebut bukan warga Kotim atau orang dari luar Kalimantan Tengah. Sehingga yang bersangkutan tidak melanjutkan sebagai CPNS di Kotim. 

--page

"Mungkin belum tahu Kalimantan sehingga memutuskan tidak berhadir hari ini. Yang bersangkutan sudah terbit SKnya," terangnya. 

Hal tersebut sangat disayangkan oleh BKPSDM Kotim, pasalnya formasi yang kosong tersebut tidak dapat diisi lantaran telah diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP)nya.

"Kami sangat menyangkan karena menyatakan mundur pas di akhir. Kalau mundur di saat pengusulan NIP, kita bisa batalkan kelulusannya. Ini sudah terbit NIPnya, sudah di SKkan sehingga tidak bisa diganti  lagi posisinya, makanya kita kenakan sanksi administratif tadi, " tegasnya. (DEVIANA/Y)