SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Setelah menanti selama satu dekade tanpa kejelasan, para pedagang Pasar Mangkikit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Mereka akan menggugat secara perdata Pemerintah Kabupaten Kotim dan pihak pengembang, PT Heral Eranio Jaya (HEJ), atas dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan pasar yang tak kunjung rampung.

Sekretaris Pengurus Pasar Mangkikit Agus Sugianto mengatakan, keputusan untuk menggugat secara hukum telah disepakati oleh para pedagang. Gugatan wanprestasi akan diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit sebagai upaya untuk memperjuangkan hak mereka yang telah dirugikan.

“Para pedagang sudah menunggu 10 tahun tanpa ada kejelasan penyelesaian pembangunan pasar. Banyak yang sudah menyetor uang muka berdasarkan surat resmi dari pemerintah daerah, tapi bangunan pasar tak kunjung selesai,” kata Agus, Rabu, 30 April 2025.

Ia menambahkan, saat ini pedagang tengah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk dokumen setoran pembayaran dan korespondensi resmi terkait pembangunan lapak.

Selama penantian yang panjang, para pedagang mengalami berbagai kesulitan. “Banyak yang dirugikan. Ada yang bangkrut, jatuh sakit, bahkan ada yang meninggal dunia. Sementara uang mereka tidak tahu ke mana,” tambahnya.

Kondisi ini memperburuk situasi ekonomi para pedagang yang seharusnya sudah bisa menempati lapak-lapak di pasar tersebut untuk berdagang.

Para pedagang telah menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan gugatan wanprestasi secara perdata terhadap Pemkab Kotim dan PT HEJ. Mereka berharap melalui jalur hukum, kejelasan dan keadilan bisa segera didapatkan. (DEWI PATMALASARI/H)