PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu, 30 April 2025.

Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Kobar dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Johny Artinus Zebua.  Sejumlah pimpinan instansi terkait juga turut hadir dan menyaksikan proses pemusnahan.

Kajari Johny A. Zebua menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana, yang telah diputus oleh pengadilan dan inkrah dalam periode November 2024 hingga April 2025.

"Pemusnahan hari ini mencakup berbagai perkara, di antaranya narkotika, pencabulan, pencurian, dan pelanggaran undang-undang kesehatan," ujar Johny.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara, yakni sabu seberat 1.147,69 gram dan ekstasi sebanyak 71 butir atau setara dengan 24,35 gram.

Sementara untuk perkara pencabulan terdapat 7 perkara, dan perkara pencurian sebanyak 29 perkara, termasuk pencurian buah kelapa sawit yang marak terjadi di wilayah Kobar.

"Selain itu, dari perkara undang-undang kesehatan, kami memusnahkan barang bukti berupa 2.032 strip, 158 blister, dan 80 pcs obat-obatan terlarang, serta 5 bilah senjata tajam," tambahnya.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga agar barang-barang bukti dari tindak pidana tidak disalahgunakan.

"Kegiatan ini juga menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum," pungkas Johny. (DANANG/H)