BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh sekolah di wilayahnya untuk tidak melampaui kuota jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) saat pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah menegaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) SPMB 2025, jumlah maksimal siswa dalam satu rombel adalah 32 siswa, sesuai aturan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kalau lebih dari 32 siswa, data tidak akan diterima oleh sistem Dapodik dan konsekuensinya sekolah tidak akan mendapat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Riskon, Kamis, 1 Mei 2025.
Aturan ini dikhawatirkan bisa menimbulkan kekurangan daya tampung sekolah, khususnya di kawasan perkotaan, yang selama ini beberapa rombel masih memiliki 36 hingga 40 siswa per kelas.
Karena itu DPRD mendorong agar Bapperida Kotim segera merencanakan pembangunan unit sekolah baru tingkat SMP di wilayah padat penduduk tersebut, khususnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Salah satu hal baru dalam SPMB 2025 adalah jalur domisili yang akan diberlakukan dengan alokasi minimal 75 persen dari total kuota siswa,” katanya.
Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili diwajibkan memiliki dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang membuktikan domisili minimal satu tahun sebelumnya.
Dokumen tersebut harus diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, bukan surat keterangan dari Kelurahan atau Kecamatan.
DPRD Kotim berharap para orang tua mulai mempertimbangkan pilihan sekolah negeri maupun swasta sejak dini, guna menghindari kebingungan dan penumpukan saat pendaftaran nanti. (DEWI PATMALASARI/R)









