PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD  Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah kota dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penjualan pupuk subsidi yang dilakukan tanpa izin resmi.

Menurut Yudhi, praktik penjualan pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea yang tidak sesuai ketentuan, khususnya dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius yang merugikan petani.

“Pemko harus bertindak tegas dalam melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Yudhi, Kamis 1 Mei 2025.

Ia menekankan distribusi pupuk subsidi sudah diatur ketat oleh pemerintah pusat dan hanya boleh disalurkan melalui jalur resmi kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Yudhi juga mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk tidak tergoda membeli pupuk subsidi di luar jalur resmi, karena bisa merusak sistem distribusi yang ada dan memicu kelangkaan pupuk di pasaran.

“Kami di DPRD akan terus mendorong Pemko agar memperketat pengawasan serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia berharap langkah ini dapat menjamin ketersediaan pupuk bagi petani dengan harga terjangkau, sehingga mendukung produktivitas sektor pertanian di Kota Palangka Raya. (MARINI/R)