KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas — Dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day), buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F HUKATAN-KSBSI) Kabupaten Kapuas menyuarakan tuntutan tegas kepada pemerintah dan perusahaan. 

Mereka mendesak pemberlakuan struktur skala upah yang adil serta perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, khususnya di sektor perkebunan dan kehutanan yang mendominasi wilayah tersebut.

Dalam pernyataan pers yang dirilis pada 1 Mei 2025, Ketua DPC F HUKATAN-KSBSI Kapuas, M Junaedi L. Gaol, menegaskan bahwa Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momen perjuangan nyata buruh untuk mendapatkan hak-hak dasar yang selama ini diabaikan. 

Tema yang diangkat tahun ini adalah "Kerja Layak, Iklim Adil, dan Kesejahteraan Inklusif: Satukan Kekuatan Buruh untuk Masa Depan yang Berkeadilan," dengan subtema "Mayday: Kolaborasi untuk Perubahan, Kesejahteraan, dan Keadilan!"

Serikat buruh membeberkan berbagai persoalan yang hingga kini masih membelit para pekerja. 

Di antaranya adalah masih banyaknya buruh yang digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), tanpa kejelasan kontrak kerja.

Transisi iklim dan perubahan industri juga disebut kerap dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Selain itu, para pekerja perempuan masih menghadapi diskriminasi dan beban ganda, sementara pekerja informal tidak mendapat jaminan sosial apa pun. 

Kondisi keselamatan kerja pun dinilai sangat memprihatinkan, karena banyak perusahaan melanggar aturan tanpa ada penindakan tegas dari pihak berwenang.

Merespons kondisi tersebut, F HUKATAN-KSBSI Kabupaten Kapuas menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pemerintah dan pelaku usaha:

1. Pemerintah wajib menjamin kerja layak dan upah yang manusiawi untuk seluruh buruh.

2. Pengawas ketenagakerjaan diminta bersikap tegas dalam memastikan perusahaan menaati hukum ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

3. Mendesak diberlakukannya struktur skala upah yang transparan dan adil.

4. Perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja informal.

5. Penegakan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di semua sektor.

6. Penghapusan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap pengurus serikat dan pekerja berbasis gender.

7. Keterlibatan serikat buruh dalam setiap penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.

Dalam pernyataannya, para buruh menegaskan bahwa mereka tidak sedang mengemis, melainkan menuntut hak yang sudah semestinya diberikan. 

Mereka juga mengingatkan para pengusaha dan pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan keberadaan buruh yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi di daerah.

“Kami butuh kebijakan yang adil dan berpihak. Jangan hanya datang saat kampanye, tapi hilang saat buruh butuh keadilan,” ujar Junaedi.

Aksi damai dan pernyataan sikap ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa kesejahteraan buruh adalah fondasi penting bagi keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas. (DODI/j)