PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya Hatir Sata Tarigan meminta pemerintah kota (Pemko) untuk segera melakukan penertiban terhadap keberadaan reklame tanpa izin yang marak ditemukan di sepanjang jalan-jalan utama kota. 

Langkah ini dinilainya penting untuk menjaga ketertiban tata ruang kota serta estetika lingkungan.

Hatir mengatakan, reklame-reklame liar yang tidak memiliki izin resmi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. 

Menurutnya, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan perlu segera ditindaklanjuti secara tegas oleh instansi terkait.

"Penertiban reklame tanpa izin merupakan bagian dari upaya menciptakan wajah kota yang tertib dan nyaman. Kita minta Pemko melalui dinas teknis menertibkan secara menyeluruh," ujar Hatir, Kamis, 1 Mei 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa, setiap reklame yang dipasang wajib melalui proses perizinan resmi dan membayar retribusi kepada daerah. 

Jika hal ini dibiarkan, maka selain merugikan keuangan daerah, juga akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha yang telah taat aturan.

Hatir berharap langkah penertiban nantinya dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak hanya bersifat insidentil. 

Selain itu, perlu adanya sosialisasi dan pengawasan rutin agar kasus serupa tidak terulang.

"Penataan kota adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin Palangka Raya semakin rapi dan tertib, baik dari sisi estetika maupun dari aspek hukum," pungkasnya. (MARINI/j)