BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan sebuah petisi kepada Pemerintah Daerah, Kamis, 1 Mei 2025.
Penyerahan petisi berlangsung di Kantor DPC KSPSI Kobar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat menyerahkan petisi tersebut kepada Wakil Bupati Kobar, Suyanto, disaksikan oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa dan sejumlah perwakilan perusahaan.
Dalam kesempatan ini, KSPSI Kobar mengusung tema "Sejahtera Buruhku, Majulah Industriku, Jayalah Indonesiaku", sebagai bentuk aspirasi dan harapan para pekerja di Kobar terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.
"Tema ini kami angkat agar ada kesetaraan. Jangan hanya perusahaan yang makmur, pekerja juga harus sejahtera. Harus ada keseimbangan," tegas Kosim Hidayat dalam sambutannya.
Petisi yang disampaikan menyoroti beberapa isu penting, salah satunya terkait dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja. KSPSI Kobar menekankan agar regulasi benar-benar dijalankan, bukan sekadar seremonial.
"Kami DPC KSPSI Kobar menolak upah murah. Upah lembur pun harus sesuai dengan ketentuan undang-undang," tegas Kosim.
Ia juga menyoroti minimnya pengawasan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten. Selama ini pengawasan berada di bawah kewenangan provinsi, yang dinilai menyulitkan penanganan persoalan ketenagakerjaan secara cepat.
"Ketika ada masalah, kita harus menunggu karena pengawas ada di provinsi. Ini menjadi kendala besar bagi kami," ungkapnya.
Selain itu, KSPSI Kobar juga meminta perhatian Pemda terhadap perusahaan-perusahaan yang cenderung anti terhadap serikat pekerja. Menurut Kosim, serikat pekerja bukanlah ancaman, justru berperan penting dalam memajukan dunia usaha.
"Serikat pekerja bukan momok. Dunia usaha tidak akan bisa maju, apalagi ekspor CPO, tanpa dukungan pekerja dan serikatnya. Tapi ada perusahaan yang justru membentuk serikat sendiri demi kepentingan tertentu," katanya.
Masalah lain yang turut disorot adalah sistem kerja di sektor perkebunan yang terus berubah tanpa memperhatikan aturan. Saat ini, banyak pekerja kebun yang digaji dengan sistem borong dan harian, yang sering kali tidak memenuhi ketentuan upah minimum kabupaten (UMK).
"UMK sektor perkebunan saat ini Rp 3.735.000. Tapi sering kali pekerja hanya menerima di bawah Rp 2 juta karena tidak mencapai target. Padahal, bagaimana bisa capai target kalau buahnya tidak ada?" ujarnya.
Kosim berharap Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, turun langsung ke lapangan untuk memahami kondisi riil para pekerja, bukan hanya mengandalkan laporan di meja.
"Kami harap dinas tidak hanya duduk di kantor. Harus tahu langsung di lapangan seperti apa kondisi pekerja yang sebenarnya," pungkasnya. (DANANG/j)
May Day 2025, KSPSI Kobar Sampaikan Petisi Tuntut Kesejahteraan Buruh
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Komentar (0)
Memuat komentar…







