SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan ratusan bidang tanah untuk didistribusikan kepada warga di lima desa dari dua kecamatan. Penetapan ini menjadi bagian dari target redistribusi tanah sebanyak 500 bidang yang ditargetkan selesai pada tahun 2025.

Sidang penetapan yang digelar di Kantor ATR/BPN Kotim pada Selasa, 29 April 2025 membahas finalisasi data objek dan subjek yang telah melalui tahapan verifikasi sebelumnya.

Ketua Harian GTRA Kotim yang juga Kepala Kantor ATR/BPN Kotim, Mumin Haryanto, mengatakan bahwa 131 bidang telah direalisasikan pada bulan Ramadan lalu, dan sisanya ditetapkan dalam sidang tersebut.

“Sebanyak 131 bidang sudah kami realisasikan saat Ramadan lalu, hari ini sisanya kami bahas untuk ditetapkan,” ujarnya.

Program redistribusi ini merupakan bagian dari reforma agraria nasional yang bertujuan untuk menata ulang struktur kepemilikan tanah agar lebih berkeadilan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Penetapan dilakukan berdasarkan status lahan, batas wilayah, kesesuaian tata ruang, serta legalitas calon penerima.

Mumin menambahkan, beberapa bidang mengalami penyesuaian luasan karena sebagian kecil masuk dalam kawasan hutan, dengan pemotongan hanya antara 1 hingga 10 meter per bidang. Satu bidang juga dialihkan penerimanya karena pemohon awal diketahui sebagai pelaku usaha makro yang tidak memenuhi syarat sebagai subjek reforma agraria.

“Usulan redistribusi ini akan kami sampaikan ke Bupati Kotim dan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah untuk ditetapkan melalui SK,” jelas Mumin.

Adapun lokasi redistribusi tahun ini meliputi Desa Sungai Ubar Mandiri (129 bidang) dan Pundu (42 bidang) di Kecamatan Cempaga Hulu, serta Desa Sungai Paring (131 bidang), Cempaka Mulia Barat (90 bidang), dan Jemaras (109 bidang) di Kecamatan Cempaga. Ukuran bidang bervariasi mulai dari 81 meter persegi hingga hampir 5 hektare.

Dukungan terhadap program ini datang dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, menyebut redistribusi tanah memberi rasa aman dan jaminan legalitas kepada masyarakat.

“Program ini penting untuk menata ulang penguasaan tanah agar lebih adil. Kami imbau masyarakat tidak menjual tanah secara sembarangan,” tegas Oktav.

Sementara itu, Kepala Desa Cempaka Mulia Barat, Zainuri, menyambut positif program ini karena banyak warganya hanya memiliki surat keterangan desa. Dengan redistribusi tanah, mereka kini bisa mendapatkan sertifikat resmi tanpa dipungut biaya.

“Ini sangat membantu, apalagi gratis dan menghindarkan warga dari penipuan administrasi,” ucapnya.

Ia berharap agar program redistribusi ini dapat terus berlanjut dan diperluas cakupannya ke desa-desa lain yang masih menghadapi persoalan status kepemilikan lahan.  (Ari/j)