BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah menyoroti aktivitas sejumlah pedagang yang berjualan di pinggir jalan raya tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota.
Ia menegaskan bahwa keberadaan pedagang seperti itu perlu segera ditertibkan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Menurut Rusdiansyah, meskipun masyarakat memiliki hak untuk mencari nafkah, namun tetap harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai lokasi berjualan.
"Kami tidak melarang orang berdagang, tapi harus sesuai aturan. Jika berdagang di pinggir aspal jalan tanpa izin, itu membahayakan keselamatan lalu lintas dan mengganggu ketertiban kota," tegas Rusdiansyah, Jumat 2 Mei 2025.
Ia mendorong Pemko Palangka Raya melalui Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan pendataan dan penertiban secara persuasif, serta memberikan solusi berupa relokasi ke tempat yang lebih aman dan tertata.
"Penertiban bukan untuk mematikan usaha rakyat, tapi untuk menciptakan kenyamanan bersama. Pemerintah juga harus proaktif menyediakan lokasi alternatif yang layak bagi para pedagang kecil," tambahnya.
Rusdiansyah berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak peraturan daerah, dan masyarakat dapat mewujudkan Palangka Raya yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. (MARINI/R)









