BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan telah menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 sebagai bentuk perhatian terhadap kelayakan hidup buruh.
Pernyataan ini disampaikan Plh Asisten Pemkesra Setda Prov. Kalteng, Maskur, saat mendampingi Plt Sekda Leonard S. Ampung dalam menerima aspirasi dari mahasiswa dan organisasi buruh di halaman Kantor Gubernur.
“Tentunya dalam pengupahan tersebut, kami sudah mempertimbangkan beberapa hal termasuk kelayakan hidup. Pada tahun 2025 ini, sudah ada kenaikan 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya sebagaimana instruksi Presiden,” ungkapnya, baru baru ini.
Ia menyebutkan bahwa penetapan UMR dilakukan setiap tahun oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, akademisi, dan pemerintah provinsi.
Maskur menyampaikan aspirasi terkait revisi UMR dan perlindungan buruh akan diteruskan kepada pihak terkait sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
“Apa yang adik-adik sampaikan tentunya akan kami sampaikan dan laporkan kepada Pak Gubernur dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur akan merealisasikan program strategis dalam bidang pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari visi prioritas 100 hari kerja. (HERMAWAN DP/j)
Maskur Tegaskan Kenaikan UMR Kalteng 2025 Capai 6,5 Persen
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 1 Hanau Terima Tambahan Tiga TV Interaktif
Mobil Oksigen Gratis Palangka Raya Layani 289 Pemanfaatan hingga 24 Oktober
Faktor Kelembapan Tinggi Picu Hujan di Palangka Raya Senin Dini Hari
Hotspot Kalteng Turun Selama 4 Hari Terakhir, Tapi Karhutla Harian Bertahan di Kisaran 58 Kejadian
PSI Barito Timur Turun ke Jalan, Bantu Warga Hadapi Kabut Asap Karhutla
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







