PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan telah menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 sebagai bentuk perhatian terhadap kelayakan hidup buruh.

Pernyataan ini disampaikan Plh Asisten Pemkesra Setda Prov. Kalteng, Maskur, saat mendampingi Plt Sekda Leonard S. Ampung dalam menerima aspirasi dari mahasiswa dan organisasi buruh di halaman Kantor Gubernur.

“Tentunya dalam pengupahan tersebut, kami sudah mempertimbangkan beberapa hal termasuk kelayakan hidup. Pada tahun 2025 ini, sudah ada kenaikan 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya sebagaimana instruksi Presiden,” ungkapnya, baru baru ini.

Ia menyebutkan bahwa penetapan UMR dilakukan setiap tahun oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, akademisi, dan pemerintah provinsi.

Maskur menyampaikan aspirasi terkait revisi UMR dan perlindungan buruh akan diteruskan kepada pihak terkait sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

“Apa yang adik-adik sampaikan tentunya akan kami sampaikan dan laporkan kepada Pak Gubernur dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur akan merealisasikan program strategis dalam bidang pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari visi prioritas 100 hari kerja. (HERMAWAN DP/j)