BORNEONEWS, Kasongan - DPRD Katingan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertangggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015, menjadi Perda. Penetapan berlangsung melalui Rapat Paripurna DPRD Katingan, di Kasongan, Senin (10/10/2016) sore.
Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik Gubernur Kalimantan Tengah maupun pimpinan dan anggota DPRD Katingan yang telah mengambil keputusan terbaik untuk Kabupaten Katingan, sehingga LPJ APBD 2015 itu dapat disepakati menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Tenglie, yang juga anggota DPRD Katingan 2009 – 2014, menyadari ada beberapa kendala yang selama ini menjadi kesulitan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk memenuhi beberapa temuan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng.
“Akan tetapi semua temuan itu, baik dari BPK RI maupun dari Inspektorat, saya sudah instruksikan kepada Inspektorat kabupaten agar menindaklanjutinya,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah fraksi melalui juru bicaranya masing-masing, baik Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gandang Nyaru, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra maupun Fraksi Amanat Bangsa, dalam pemandangan umumnya telah menyetujui sekaligus mengemukakan pendapat dan alasannya masing-masing terkait LPJ APBD Bupati Katingan tahun anggaran 2015 tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ignatius Mantir Ledie Nussa, selain Bupati Ahmad Yantenglie dan Sekda Nikodemus, juga dihadiri sejumlah kepala SKPD, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Hartoni,, Kepala Dinas Kesehatan Robertus Pamurianto, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Rentas, Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Saptul Anwar, Kepala Badan Bencana Penanggulangan Daerah Icing, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bambang serta yang lainnya termasuk tokoh masyarakat setempat. (ABDUL GOFUR/N).








