PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya menindaklanjuti laporan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami buruh di sektor perkebunan kelapa sawit.

Komitmen tersebut disampaikan Plh Asisten Pemkesra Setda Provinsi Kalteng Maskur saat dialog terbuka bersama mahasiswa dan organisasi buruh di halaman Kantor Gubernur.

“Tentang perlindungan buruh kelapa sawit, karena undang-undangnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka akan kami sampaikan,” kata Maskur, baru baru ini.

Menurut Maskur, Pemprov juga akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum ketenagakerjaan.

Langkah itu akan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan melalui fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di daerah.

“Kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan,” tegasnya. (HERMAWAN DP/J)