BORNEONEWS, Palangka Raya - Aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan anak bawah umur menggegerkan warga Palangka Raya. Kejadian yang terekam kamera CCTV di sebuah toko penjual kayu di Jalan Antang Induk, simpang empat Jalan Rajawali, Kamis, 1 Mei 2025 dini hari, menunjukkan empat pelaku yang masih berusia belia.
Dua dari empat pelaku masuk ke dalam toko dan berhasil menggasak uang tunai dari laci dan dompet. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Yang mengejutkan, salah satu pelaku terluka karena tersangkut di pagar yang berpaku, sementara pelaku lain meninggalkan kotoran atau feses di samping toko.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP Rian Permana. Ia mengungkapkan bahwa keempat pelaku telah ditangkap dan masih dalam proses pemeriksaan dengan pendampingan.
"Karena usia mereka yang masih 13 dan 14 tahun, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (USPA)," katanya, Jumat, 2 Mei 2025.
AKP Rian menjelaskan bahwa polisi masih mendalami motif pencurian tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penyelidikan akan difokuskan untuk mengungkap jaringan dan latar belakang aksi nekat para pelaku anak ini.
Proses hukum terhadap para pelaku anak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan USPA, yang menekankan pada pembinaan dan rehabilitasi.
Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Anak, untuk memberikan pendampingan dan pemulihan bagi para pelaku.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan perhatian lebih terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal," pungkasnya. (PATHUR/J)









