BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menemukan 24 paket diduga sabu-sabu dalam sebuah razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Sugiyanto, menyatakan sikap tegas terhadap temuan tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan ruang gerak dan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait narkoba. Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.
"Kami akan terus menjaga Rutan Kelas IIA Palangka Raya tetap bersih dari narkotika," tegas Sugiyanto, Jumat, 2 Mei 2025.
Komitmen ini menunjukkan keseriusan Rutan dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungannya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan tegas petugas Rutan Palangka Raya.
Ia menekankan bahwa komitmen pemberantasan narkoba bukan hanya sebatas slogan, melainkan aksi nyata yang harus terus dipertahankan.
"Langkah cepat dan tegas ini adalah bukti komitmen kita," ujar I Putu Murdiana.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Tengah telah diinstruksikan untuk memperkuat pencegahan peredaran narkoba di lapas dan rutan.
Lebih lanjut, I Putu Murdiana menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Sistem pengawasan internal akan diperkuat untuk memastikan lingkungan lapas dan rutan di Kalimantan Tengah bebas dari narkoba.
"Upaya ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan," pungkasnya. (PATHUR/J)









