BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pegelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi mengenai pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
Dalam kegiatan tersebut, BPPRD juga menyerahkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Penyerahan kartu NPWPD ini menandai telah terdaftarnya para pelaku usaha sebagai wajib pajak di Kota Palangka Raya. Kartu NPWPD ini penting sebagai bukti kepatuhan wajib pajak dan memudahkan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya. Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, diharapkan PAD Kota Palangka Raya dapat meningkat secara signifikan.
"Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha tentang kewajiban perpajakan mereka," kata Emi Abriyani, Jumat, 2 Mei 2025.
--page
Ia menambahkan bahwa BPPRD siap memberikan pendampingan dan bantuan kepada para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain sosialisasi, BPPRD juga membuka layanan konsultasi perpajakan bagi para pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para wajib pajak.
BPPRD Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan perpajakan agar PAD Kota Palangka Raya dapat terus meningkat dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
"Dengan kepatuhan wajib pajak yang tinggi, diharapkan pembangunan di Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih optimal," pungkasnya. (PATHUR/Y)









