BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, H. Rudi Imam Gunawan, menyatakan dukungan penuhnya terhadap Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 229 Tahun 2025 terkait larangan pungutan di satuan pendidikan.
Menurutnya, edaran tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan program wajib belajar 12 tahun tanpa hambatan biaya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa edaran yang diterbitkan Bupati Hj. Nurhidayah pada 21 April 2025 tersebut berlaku bagi seluruh sekolah, baik di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
"Seluruh sekolah di Kobar ini wajib mematuhi surat edaran Bupati Kobar tersebut, dimana pemerintah daerah Kobar dengan tegas menyatakan tidak diperbolehkan pihak sekolah melakukan pungutan dengan alasan apapun, apakah itu sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud maupun Kementerian Agama wajib patuh pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kobar," tegas Rudi Imam Gunawan, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ia menilai, selama ini masih ada oknum di lingkungan sekolah yang mencari celah untuk melakukan pungutan dengan berbagai dalih, seperti sumbangan komite atau bantuan penyelenggaraan pendidikan.
"Segala bentuk pungutan harus kita hapus, karena dalam undang-undang pun jelas bahwa kita harus mensukseskan program sekolah 12 tahun secara gratis, sehingga tidak ada pungutan apapun baik yang dilakukan komite sekolah maupun pungutan yang menggunakan nama koperasi sekolah," ujarnya.
Rudi juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat untuk segera menyosialisasikan surat edaran ini ke seluruh satuan pendidikan tanpa terkecuali.
“Dalam edaran tersebut sudah jelas ada sanksi berat bagi kepala sekolah maupun guru yang melanggar. Akan ada sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia pun mengapresiasi langkah Bupati Kobar yang turut melibatkan Inspektorat dan Tim Saber Pungli untuk mengawasi pelaksanaan edaran ini di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi, dimana dalam Edaran tersebut, Bupati Kobar Ibu Hj Nurhidayah pun melibatkan Inspektorat melalui tim saber pungli dalam pengawasan ke seluruh satuan pendidikan. Jika ada yang melanggar, maka konsekuensi harus diterima,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan di sekolah dapat menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.
“Dalam edaran Bupati itu juga dengan tegas melarang adanya kegiatan perpisahan ataupun pelepasan siswa. Perpisahan hanya boleh dilaksanakan di sekolah dengan menggunakan seragam nasional. Kami sangat dukung langkah tegas Bupati Kobar,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut menjadi pengawas dalam pelaksanaan edaran tersebut dan segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan yang masih dilakukan oleh pihak sekolah.
“Surat Edaran Bupati Nomor 229 Tahun 2025 ini harus diketahui masyarakat secara luas, maka harus disebarkan secara berantai, dan masyarakat pun sebagai pengawas bila melaporkan jika masih ada praktik pungutan di sekolah,” pungkasnya. (DANANG/H)
Wakil Ketua I DPRD Kobar Dukung Larangan Pungutan di Sekolah
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Komentar (0)
Memuat komentar…







