PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi memproses hukum kasus penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan oleh DPD Grib Jaya Kalteng.

Video penyegelan yang viral beberapa hari terakhir menjadi dasar tindakan tegas Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan. Direktur Krimsus, Direktur Krimum, dan Subdit Jatanras diinstruksikan membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut guna membantu Polres Barsel.

"Polda Kalteng berkomitmen melakukan penegakan hukum yang adil dan tegas, proses hukum akan berjalan sesuai koridornya, meskipun ada keputusan hukum yang belum dijalankan," tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan, Jumat, 2 Mei 2025.

Penyegelan dilakukan DPD Grib Jaya atas dasar kuasa dari Sukarto, warga Barito Timur, yang tengah bersengketa bisnis jual beli karet dengan PT BAP.

Kasus ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan Mahkamah Agung, dengan putusan inkrah yang menyatakan PT BAP melakukan wanprestasi.

Polda Kalteng telah menerbitkan LP Model A terkait kasus ini. Kapolda menjelaskan, langkah ini diambil karena perusahaan diduga merasa tertekan dan takut akibat penyegelan.

Penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap potensi tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Jika ditemukan bukti tindak pidana, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan, termasuk pengumpulan barang bukti dan penetapan tersangka.

Penyegelan yang dilakukan DPD Grib Jaya pada 26 April 2025 lalu, ditandai dengan pemasangan spanduk yang menghentikan operasional pabrik dan gudang PT BAP.

Aksi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan PT BAP wanprestasi terhadap Sukarto, dengan total kerugian mencapai Rp778.732.739 ditambah 6 persen bunga sejak 2 Februari 2011 hingga putusan dipenuhi.

Kapolda Iwan Kurniawan menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum. Meskipun ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil, negara tetap menjunjung tinggi hukum.

"Proses hukum akan berjalan tegas dan seadil-adilnya untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya. (PATHUR/H)