KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 17,51 gram.

Kegiatan berlangsung di teras aula Patriatama 95 Polres Seruyan dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Pemusnahan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, dan personel Polres Seruyan.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap. Totalnya ada 37 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 17,51 gram,” ujar Dwi Tri Yanto, sebagaimana rilis diterima pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih, kemudian dibuang ke dalam lubang dan ditimbun menggunakan tanah.

Para tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses tersebut sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

Dwi  menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Seruyan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Seruyan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (FAHRUL/j)