PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI.

Dua pokok yang disampaikan oleh Pemprov Kalteng dalam RDP terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Hutan Adat.

“Mereka sangat merespon, terutama berkaitan dengan RTRWP, Hutan Adat. Itu juga bagian dari RTRWP yang harus kita pahami,” ujar Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, baru baru ini.

Wagub menjelaskan permasalahan Hutan Adat dan RTRWP apabila tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan benturan dan konflik antar masyarakat.

“Karena jangan sampai ini kalau tidak selesai nanti akan berbenturan dengan kawasan dan sebagainya, nanti jadi sebuah konflik antar masyarakat,” jelasnya.

Wagub menambahkan Komisi II DPR RI mengapresiasi dan akan menindaklanjuti berbagai permasalahan yang mengemuka dalam pemaparan Pemprov Kalteng, termasuk permasalahan terkait RTRWP, dalam kegiatan persidangan berikutnya.

“Jadi, tadi Komisi II mengapresiasi dan akan menindaklanjuti melalui kegiatan-kegiatan persidangan berikutnya, termasuk mempercepat penyelesaian RTRWP,” pungkas Wagub. (HERMAWAN DP/j)