BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, berpesan terkait nasib tenaga kontrak (tekon) di daerah tersebut. Ia menyoroti kebijakan terbaru dari Kemenpan RB dan BKN yang menyebutkan bahwa masa berlaku SK untuk tekon hanya sampai Juni 2025.
“Kami harap Pj Sekda dapat memaksimalkan kebijakan yang ada agar seluruh tenaga kontrak bisa diupayakan masuk dalam formasi PPPK,” kata Rimbun, Sabtu, 3 Mei 2025.
Rimbun juga meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru dilantik untuk mampu berinovasi dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran yang saat ini dihadapi oleh pemerintah daerah.
“Setelah pelantikan Pj Sekda yang dipercayakan kepada Kepala Inspektorat Daerah Masri, kami meminta agar memaksimalkan perannya dengan melihat situasi dan kondisi Kotawaringin Timur secara menyeluruh,” ujarnya.
Pihaknya sejalan dengan Bupati Kotim Halikinnor dalam mendorong berbagai inovasi di tengah keterbatasan anggaran agar langkah-langkah strategis tetap sesuai dengan kondisi daerah.
“Terutama dalam tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa, Pj Sekda harus mampu memaksimalkan fungsi dan tugasnya demi kesejahteraan masyarakat dan ASN di Kotim,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









