KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di belakang rumah warga di Desa Bukit Batu RT.002, Kecamatan Mantangai.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial U (39), warga Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,04 gram (termasuk plastik pembungkus), serta satu lembar celana pendek warna hitam.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka U dan mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Hengky Prasetyo, Sabtu, 3 Mei 2025.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. (DODI/j)