BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan seorang residivis berinisial SMA
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, di tepi Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SMA.
"Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 41 paket sabu dengan berat kotor 497,78 gram, 13 butir pil diduga ekstasi, satu sendok sabu, tiga plastik kresek hitam, dua handphone, dan satu unit mobil Suzuki Jimmy," ungkap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu, 3 Mei 2025.
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma mengatakan SMA ditangkap bersama barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Empat orang saksi, yaitu Siro, Sambat, Dedi Dores, dan Albert, turut memberikan keterangan dalam kasus ini.
"SMA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma
--page
Yang menarik, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas sekitar dua tahun lalu. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang (TPPU). Aset tersebut antara lain satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Baamang Hulu, tiga bidang tanah dengan SKPT atas nama Said M dan Irma, dua unit mobil (Suzuki Baleno dan Suzuki Jimmy), lima unit sepeda motor, satu unit speed boat, empat unit mesin perahu karet, dan empat perahu karet.
Kasus ini juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba dan TPPU di wilayah hukumnya.
"Polda Kalteng menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberantas kejahatan narkoba dan TPPU," pungkasnya. (PATHUR/y)









