SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat pihak ketiga tidak bisa menghalangi pemerintah daerah untuk mengambil alih dan mengoperasikan Pasar Mangkikit. Menurutnya, pemerintah harus segera bertindak agar pasar tersebut tidak terus terbengkalai.

“Terkait keberatan masyarakat atau pedagang, kami meminta pemerintah daerah untuk segera melalui dinas pasar dan Kabag Ekonomi memanggil pihak ketiga atau penyedia jasa yang membangun Pasar Mangkikit. Ini untuk memastikan aturan yang berlaku, apakah mengikuti ketentuan lama atau dibuat aturan baru,” kata Rimbun, Sabtu, 3 Mei 2025.

Ia menambahkan, DPRD Kotim mendukung penuh agar pasar tersebut segera beroperasi demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dirinya meminta pemerintah daerah untuk segera memanggil penyedia jasa. Meskipun PT Heral Eranio Jaya (HEJ) tersangkut kasus hukum Gedung Expo Sampit, ia meyakini ada manajemen di dalamnya yang dapat menuntaskan pasar Mangkikit.

Rimbun menjelaskan bahwa lahan pasar adalah hak guna bangunan (HGB) milik pemerintah daerah yang dikelola oleh pihak ketiga, tetapi kewenangan pengawasan tetap berada di tangan Pemkab Kotim.

“Kasus hukum itu harus dipilah. Yang bermasalah adalah penyedia jasanya, bukan objek pasar. Jadi tidak ada alasan untuk menunda pengoperasian. Kalau hanya bergantung pada pihak ketiga yang tidak jelas keberadaannya, justru daerah yang dirugikan,” ujarnya.

Menurut Rimbun, masalah ini sudah berlarut-larut selama 10 tahun dan harus segera diselesaikan. Karena banyak pedagang yang dirugikan.

“Kami mendorong agar pembangunan dilanjutkan. Jika terus menunggu pihak ketiga yang bermasalah, pasar tidak akan pernah selesai. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)