SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit –  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makalepu mengungkapkan peserta  seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua yang tidak lulus dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

"Ini sebagai bagian dari penataan kepegawaian untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN, " katanya, Sabtu, 3 Mei 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai regulasi Kemenpan RB, seleksi PPPK tahap dua ini merupakan rangkaian akhir dalam penataan tenaga non-ASN menjadi ASN. 

Peserta yang belum mendapatkan formasi atau dinyatakan tidak lulus pada seleksi PPPK tahap dua, namun telah mengikuti rangkaian tes, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. 

"Status PPPK paruh waktu setara dengan PPPK penuh, karena memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), " ucapnya. 

Nantinya, perbedaan terletak pada besaran gaji. Gaji PPPK paruh waktu sama dengan gaji yang diterima saat ini sebagai non-ASN. Namun bisa saja lebih jika memungkinkan dari pemerintah daerah. 

"Nantinya, pengalihan menjadi PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan ketersediaan formasi dan kinerja selama masa paruh waktu," imbuhnya. 

Kamaruddin menambahkan PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh jika dinilai memenuhi ketentuan. 

Proses pengalihan menjadi PPPK penuh waktu tidak memerlukan tes lagi. Hasil tes PPPK tahap dua dan kinerja selama menjadi PPPK paruh waktu akan menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk menjadikan PPPK penuh. 

"Kinerja mereka akan dievaluasi secara ketat, karena ini menentukan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh."

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya terakhir dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN.  Pasalnya, pemerintah pusat telah mengambil kebijakan tidak ada lagi pegawai non-ASN. 

"Mereka yang tidak mengikuti rangkaian seleksi CPNS atau PPPK, kontrak kerjanya tidak dapat diperpanjang. Artinya, ke depan tidak akan ada lagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim, " terangnya. 

Saat ini Pemkab Kotim tengah melaksanakan seleksi PPPK tahap dua untuk tenaga non ASN atau tenaga kontrak. Seleksi tersebut diikuti seribu lebih tenaga kontrak, mereka merebutkan 195 formasi yang tersedia. (DEVIANA/j)