BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menargetkan agar proses seleksi dan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan.
“Kepada Pj Sekda, SK ini berlaku selama 3 bulan dan jika belum selesai akan diperpanjang 3 bulan lagi. Saya berharap maksimal 6 bulan sudah bisa mengangkat Sekda definitif,” kata Halikinnor, Sabtu, 3 Mei 2025.
Hal ini disampaikan usai melantik Kepala Inspektorat Daerah Kotim, Masri, sebagai Penjabat (Pj) Sekda menggantikan Sanggul Lumban Gaol yang pensiun per 1 Mei 2025.
Halikinnor menginstruksikan Masri bersama BKPSDM segera membentuk panitia seleksi terbuka untuk jabatan Sekda. Seleksi ini terbuka bagi pejabat dari Provinsi maupun pejabat di Kotim yang memenuhi syarat.
Selain itu, Halikinnor juga menginstruksikan untuk menyiapkan seleksi terbuka kepala dinas, badan maupun BUMD yang hingga kini masih dijabat Pelaksana tugas.
--page
Adapun, pelantikan Masri sebagai Pj Sekda ini merupakan kali kedua setelah terjadi kekosongan jabatan Sekda sejak September 2024. Halikinnor menjelaskan, penunjukan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengangkatan penjabat Sekda jika terjadi kekosongan jabatan.
“Penunjukan ini sangat penting agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan pelayanan publik tidak terganggu,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)









