BORNEONEWS, Palangka Raya - Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH dalam menyita jutaan hektare lahan yang dinilai ilegal dan masuk kawasan hutan terus menuai perhatian dari berbagai kalangan.
Selain pelaku usaha, akademisi juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap stabilitas sosial dan ekonomi.
Dosen Universitas Kristen Palangka Raya atau UKPR, Rawing Rambang, mengungkapkan bahwa kebijakan penertiban lahan harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih inklusif. Menurutnya, penyitaan lahan tanpa dialog dengan masyarakat dan pemilik usaha dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta keresahan sosial.
"Kita harus memahami bahwa banyak lahan yang saat ini digunakan untuk perkebunan sawit telah lama menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat. Jika penyitaan dilakukan tanpa verifikasi yang jelas, maka dampaknya bisa sangat luas, termasuk terhadap ekonomi lokal," ujar Rawing Rambang kepada Borneonews pada Minggu, 4 Mei 2025.
Rawing juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses verifikasi lapangan. Ia menegaskan bahwa pendekatan berbasis data satelit saja tidak cukup untuk menentukan status hukum suatu lahan.
"Harus ada kajian langsung di lapangan, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan sesuai dengan kondisi riil," tambahnya.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor atau IPB, Prof Budi Mulyanto, yang sebelumnya menekankan pentingnya penyelesaian hukum lahan secara tuntas sebagai fondasi utama kepastian hukum dan stabilitas investasi. Menurut Budi, penyitaan lahan sawit besar-besaran tanpa dialog dapat mengganggu iklim investasi dan peringkat kemudahan berusaha.
Rawing Rambang juga mengingatkan bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi.
"Jika kebijakan ini tidak dilakukan dengan hati-hati, maka bisa berdampak pada daya tarik investasi di sektor perkebunan dan industri terkait," ujar Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini.
Selain itu, Pengamat Ekonomi Bidang Perkebunan ini juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas dalam menentukan batas kawasan hutan.
"Kita perlu memastikan bahwa penetapan kawasan hutan dilakukan berdasarkan hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat yang telah lama bergantung pada lahan tersebut," katanya.
Rawing juga mengajak pemerintah untuk membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan masyarakat terdampak.
"Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mempertimbangkan semua aspek, termasuk dampak sosial dan ekonomi. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Dalam konteks ini, Rawing menilai bahwa penyelesaian hukum lahan harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih holistik.
"Kita tidak bisa hanya melihat dari satu sisi. Harus ada keseimbangan antara kepastian hukum, keberlanjutan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dengan berbagai pandangan dari akademisi dan pakar, diharapkan kebijakan penertiban kawasan hutan dapat dilakukan dengan lebih bijak dan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada. Pemerintah diharapkan dapat mengakomodasi masukan dari berbagai pihak agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas. (TESTI PRISCILLA/H)









