PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang barista muda di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi korban pemerasan setelah tergiur tawaran VCS (Video Call Sex) gratis di media sosial. Korban, KM (21), menceritakan pengalamannya kepada Ipda Shamsuddin, atau yang dikenal sebagai Cak Sam, Tim Virtual Police Polda Kalteng.

KM mengaku terjebak dalam ancaman penyebaran video syurnya setelah melakukan VCS dengan seseorang yang baru dikenalnya melalui Telegram.

Awalnya, pelaku menawarkan VCS gratis dengan syarat KM mengikuti akun Instagram miliknya. Tanpa curiga, KM menerima tawaran tersebut dan melakukan VCS melalui WhatsApp. Namun, tanpa sepengetahuannya, pelaku merekam video tersebut dan kemudian menggunakannya sebagai alat pemerasan.

KM dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 2 juta agar video tersebut tidak disebarluaskan ke teman-temannya di Instagram.

Meskipun pelaku terus mengancam dan meminta uang tambahan, KM enggan membuat laporan resmi ke polisi karena merasa malu. Mendengar curhatan KM, Cak Sam langsung menghubungi pelaku yang berada di Pulau Sumatera.

"Saya memberikan peringatan keras kepada pelaku tentang pelanggaran hukum yang dilakukannya, yaitu menyebarkan konten pornografi dan melakukan pemerasan," katanya, Minggu, 4 Mei 2025.

Setelah mendapat peringatan tegas dari Cak Sam, pelaku akhirnya meminta maaf dan berjanji untuk menghapus video tersebut. Ia juga mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video syur KM.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, khususnya dalam hal VCS.

Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya seseorang menjadi korban kejahatan siber jika tidak berhati-hati. Tawaran-tawaran yang tampak menggiurkan di media sosial seringkali menyimpan bahaya tersembunyi. Oleh karena itu, penting untuk selalu waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Cak Sam mengimbau masyarakat untuk menghindari VCS dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Ia menekankan bahwa VCS dapat direkam dan digunakan sebagai alat pengancaman dan pemerasan.

"Jika mengalami hal serupa, masyarakat disarankan untuk segera melapor ke pihak berwajib agar dapat ditangani secara hukum," pungkasnya. (PATHUR/H)