BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Dalam upaya meningkatkan standar kesehatan lingkungan dan menjamin kualitas air minum bagi masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas telah menerbitkan surat resmi kepada seluruh pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di wilayah tersebut.
Surat bernomor 0899/P2P-04/04.2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan ini, diterbitkan menyikapi pesatnya pertumbuhan usaha DAMIU di Kabupaten Kapuas.
Menurut dr. Tonun, langkah ini perlu diambil agar seluruh pelaku usaha memahami pentingnya penerapan standar higienis dan sanitasi dalam menyediakan air minum isi ulang yang aman dan layak konsumsi.
"Langkah ini kami ambil agar semua pelaku usaha memahami pentingnya standar higienis dan sanitasi dalam penyediaan air minum isi ulang yang aman dan layak konsumsi. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat praktik usaha yang tidak memenuhi syarat kesehatan lingkungan," ujarnya, Minggu, 4 Mei 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa persyaratan hygiene dan sanitasi bagi DAMIU telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
"Regulasi ini menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pelaku usaha DAMIU," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, dinas kesehatan akan segera menjadwalkan kegiatan sosialisasi kepada seluruh pemilik dan pengelola DAMIU.
Sosialisasi ini juga akan disertai dengan pembagian eflyer yang memuat informasi teknis dan administratif terkait persyaratan yang harus dipenuhi. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap depot air minum dapat memperoleh sertifikat laik hygiene sanitasi.
“Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya penting untuk kelangsungan usaha, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Tak hanya menyasar pelaku usaha, Dinas Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih depot air minum, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan depot yang tidak memenuhi standar sanitasi yang layak. (DODI/R)









