PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Mukarramah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi aturan dalam pemasangan reklame, salah satunya dengan mengurus perizinan secara resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Mukarramah menilai bahwa, reklame yang terpasang tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat berdampak pada semrawutnya tata kota serta menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan wajah kota yang tertib dan estetis.

“Setiap bentuk reklame, baik untuk promosi usaha maupun kegiatan lainnya, wajib melalui proses perizinan resmi. Ini penting untuk menjaga keteraturan kota sekaligus mendukung pendapatan daerah dari sektor retribusi,” ujar Mukarramah, Minggu 4 Mei 2025.

Ia juga menegaskan bahwa,  pengurusan izin reklame melalui DPMPTSP tidak hanya mempermudah pelaku usaha secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa lokasi dan desain reklame sesuai dengan ketentuan tata ruang dan estetika kota.

Mukarramah berharap kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan reklame terus meningkat, seiring dengan upaya pemerintah daerah untuk menertibkan reklame ilegal serta mewujudkan Palangka Raya sebagai kota yang nyaman, indah, dan ramah investasi.

"Langkah ini penting untuk mendukung ketertiban kota serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya. (MARINI/R)