PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kuasa hukum calon legislatif Dodi Ramosta Sitepu, Rahmadi G. Lentam, menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah yang mengusulkan Endang Susilawatie sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalteng berpotensi mengandung kekeliruan prosedur.

Rahmadi menyebut, dasar hukum yang dipakai KPU Kalteng dalam mengusulkan nama tersebut keliru karena menggunakan ketentuan terkait pencalonan kepala daerah, bukan peraturan khusus mengenai PAW anggota legislatif.

“Kami heran, kok PAW DPRD justru dikaitkan dengan aturan Pilkada? Ini seperti memaksakan narasi hukum yang tidak relevan. Jangan sampai KPU terkesan mengakomodasi kepentingan tertentu,” ujar Rahmadi kepada wartawan di Palangka Raya, Minggu, 4 Mei 2025.

Ia menilai tindakan tersebut dapat mencederai prinsip keadilan dan akuntabilitas, terutama bila mengarah pada manipulasi posisi legislatif di tengah masa jabatan.

“Kalau begini terus, publik bisa bertanya-tanya: PAW ini untuk siapa dan demi siapa? Jangan sampai demokrasi lokal diganggu oleh kepentingan yang tidak transparan,” tegasnya.

Rahmadi mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Kalteng serta mempersiapkan aduan ke DKPP dengan bukti rekaman dan percakapan internal. Ia juga menyatakan bahwa Dodi Ramosta adalah caleg sah dengan perolehan suara dan syarat yang sesuai undang-undang.

“Ini bukan sekadar soal PAW, ini soal integritas lembaga negara. Jangan main-main dengan keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi melalui surat tanggapannya menyatakan tidak ada dasar hukum yang membatalkan hak Endang Susilawatie sebagai calon PAW.

Ia menjelaskan, merujuk Pasal 23 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan surat dinas KPU RI, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak dan lembaga terkait.

“Endang Susilawatie tidak pernah secara sah mengundurkan diri dari DCT atau dari haknya sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.

Menurut Sastriadi, Endang juga tidak diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra dan tidak terdaftar sebagai anggota partai lain. Meski pernah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan, Endang tidak perlu mengundurkan diri karena bukan calon terpilih pada Pemilu 2024.

Proses PAW dilakukan menyusul kekosongan jabatan setelah meninggalnya anggota DPRD dari Partai Gerindra, Agus Pramono, dengan surat kematian dari Kelurahan Palangka tertanggal 5 November 2024. Penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan sebelumnya pada 22 September 2024. (HERMAWAN DP)