BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta pemerintah daerah untuk segera mencari kejelasan terkait penyitaan lahan sawit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) setelah penertiban yang mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
“Banyak koperasi masyarakat dan juga pihak manajemen perusahaan besar swasta (PBS) yang bertanya tentang tindak lanjut dari penertiban ini. Kami minta pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk segera meminta penjelasan kepada tim Satgas,” kata Rimbun, Senin, 5 Mei 2025.
Menurutnya, situasi ini jangan sampai membuat pemerintah daerah terjebak menjadi pemadam atas bola panas yang dilempar ke daerah. Ia menegaskan kejelasan harus datang dari pihak yang berwenang setelah plang-plang penyitaan dipasang di lahan sawit PBS dan koperasi.
“Bola panas ini harus segera dijawab oleh tim Satgas. Kami juga belum tahu secara pasti siapa yang bertanggung jawab di daerah, apakah pemerintah daerah, aparat penegak hukum seperti Kejari, TNI, atau Polres,” ujarnya.
Rimbun menambahkan bahwa ketidakjelasan ini berpotensi mengganggu pendapatan asli daerah (PAD).
“Untuk luasan lahan yang disita juga belum ada informasi yang valid dari tim Satgas. Kami meminta agar pemerintah daerah segera bersurat atau duduk satu meja dengan pihak terkait agar ada jawaban yang jelas untuk masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor juga prihatinan terhadap kondisi sektor perkebunan sawit yang kini tengah menghadapi tantangan berat. Meskipun potensi sawit di daerah masih sangat besar, namun penertiban yang dilakukan Satgas PKH memengaruhi keberlangsungan industri ini.
“Berdasarkan laporan Ketua GAPKI Kalimantan Tengah, kondisi dunia sawit saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Kita berharap pemerintah dapat mencarikan solusi terbaik agar dunia sawit kita tetap berjalan dengan baik dan saling menguntungkan,” ujar Halikinnor, Kamis, 1 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa sektor kelapa sawit merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan daerah. Penurunan produktivitas dan adanya penertiban lahan berdampak langsung terhadap pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diterima pemerintah daerah.
“Pada tahun 2023, kita menerima DBH sawit sebesar Rp46 miliar. Tahun berikutnya turun menjadi Rp16 miliar, dan setelah efisiensi kembali turun menjadi Rp13 miliar. Mudah-mudahan ke depan tetap ada alokasi DBH dan tidak dihapus seluruhnya,” tambahnya. (DEWI PATMALASARI/j)









