BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Tengah terus didorong untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha mereka.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM), Norhani melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Yeri Petrik mengatakan NIB menjadi dasar pengakuan negara terhadap pelaku usaha dan menggantikan Surat Keterangan Usaha yang sebelumnya digunakan.
"NIB merupakan pengakuan pelaku usaha dan agar diketahui oleh negara," kata Yeri Petrik di PLUT Kalteng, Senin, 5 Mei 2025.
Menurutnya, dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah dalam memperluas usaha, menambah permodalan, serta menghindari berbagai risiko hukum yang mungkin muncul karena layanan tidak resmi.
Diskop UKM Kalteng turut memfasilitasi para pelaku usaha melalui kegiatan sosialisasi dan praktik langsung pembuatan NIB untuk meminimalkan penggunaan jasa calo.
“Yang tadinya tidak tahu menjadi tahu,” ucap Yeri, seraya berharap semua pelaku UKM di Kalteng dapat segera memenuhi kewajiban memiliki NIB. (HERMAWAN DP/H)









