PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Tengah mendorong pelaku usaha untuk memenuhi legalitas usaha, termasuk pembuatan NIB, sertifikasi halal, dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membantu UMKM naik kelas dan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.

"Yang tadinya tidak tahu menjadi tahu," kata Kepala Diskop UKM Kalteng, Norhani melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Yeri Petrik di PLUT Kalteng, Senin, 5 Mei 2025.

Yeri menegaskan, kolaborasi dilakukan bersama Kementerian Agama, IAIN, dan Halal Center Cendekiawan Muslim dalam mendukung pemenuhan target sertifikasi halal.

Ia juga menekankan pentingnya legalitas agar pelaku usaha tidak bermasalah dalam pengurusan data, permodalan, maupun layanan resmi lainnya.

“Kami harap pelaku UKM paham betul pentingnya legalitas usaha, mulai dari NIB hingga sertifikasi halal,” tegasnya. (HERMAWAN DP/H)